Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 65 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 27-2001 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 12-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2003.
Koreksi Anda