Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 65 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE DALAM GAJI POKOK MENURUT PP 27-2001
Teks Saat Ini
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan surat keputusan Menteri Agama bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
