Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Negara dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara. (2) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Panitia Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan
Koreksi Anda