Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah baik Sipil maupun Militer wajib memberikan bantuan dan dukungan kepada Panitia Negara, untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan perayaan Hari-hari Nasional dan penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Koreksi Anda