Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional yang pelaksanaannya diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Panita Negara dapat menyerahkannya kepada Panitia Pelaksana.
(2) Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional yang pelaksanaannya diselenggarakan di Daerah, Panitia Negara dapat menyerahkannya kepada Panitia Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, berdasarkan petunjuk Panitia Negara.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
