Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional yang pelaksanaannya diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Panita Negara dapat menyerahkannya kepada Panitia Pelaksana. (2) Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional yang pelaksanaannya diselenggarakan di Daerah, Panitia Negara dapat menyerahkannya kepada Panitia Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, berdasarkan petunjuk Panitia Negara. Pasal 6 …
Koreksi Anda