Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perayaan hari-hari Nasional yang pelaksanaannya diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Panitia Negara dapat menyerahkannya kepada Panitia Pelaksana.
(2) Perayaan Hari-Hari Nasional yang pelaksanaannya diselenggarakan di Daerah, Panitia Negara dapat menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
