Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Negara dibantu oleh suatu Panitia Pelaksana. (2) Susunan dan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh ketua Panitia Negara.
Koreksi Anda