Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Panitia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:
a. menentukan pedoman dan garis kebijaksanaan yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan perayaan Hari-hari Nasional serta penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman dan bermanfaat bagi Negara;
b. menyelenggarakan perayaan Hari-hari Nasional dan penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
