Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN AMENDMENT TO ARTICLE 43 PARAGRAPH 2 OF THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (PERUBAHAN TERHADAP PASAL 43 AYAT (2) KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 83 Perubahan terhadap pasal 43, ayat (2) Konvesi Hak-hak Anak Telah diterima pada Pertemuan Negara-negara pihak pada tanggal 12 Desember 1995 MEMUTUSKAN untuk menerima perubahan terhadap pasal 43, ayat 2, Konvensi Hak-hak Anak, menggantikan kata "sepuluh" dengan kata "delapan belas". Dengan ini saya nyatakan bahwa naskah yang terlebih dahulu adalah salinan naskah resmi perubahan terhadap pasal 43, ayat (2) Konvensi Hak-hak Anak, yang telah diterima pada Pertemuan Negara pihak yang diselenggarakan di New York pada tanggal 12 Desember 1995, sedangkan naskah asli disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk Sekretaris Jenderal Penasehat Hukum (Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Hukum) ttd. Hans Corell Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York 21 Maret 1996
Koreksi Anda