Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1986
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan koran ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan koran dan penyerahan koran ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 16 Oktober 1986 sampai dengan tanggal 15 Oktober 1987.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 16 Oktober 1987.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 76