Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1985 tentang PENGESAHAN INTERNASIONAL SUGAR AGREEMENT 1984

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 57 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1985 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL SUGAR AGREEMENT 1984 PRESIDEN Republik INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 5 Juli 1984 Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA telah menandatangani International Sugar Agreement 1984 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara pengekspor dan pengimpor gula yang tergabung di dalam International Sugar Organization; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat PRESIDEN Republik INDONESIA kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan PRESIDEN; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Dasar 1945; 2. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pengesahan International Sugar Agreement, 1977; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL SUGAR AGREEMENT 1984.
Koreksi Anda