Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 65 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN, TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS MENJADI PENGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pangkat dan golongan ruang bagi :
a. pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 3 ayat
(2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979;
b. tentara bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis di tetapkan berdasarkan penyesuaian pangkat yang terakhir yang dimilikinya.
Koreksi Anda
