Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1984 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI, PENGAWAI HARIAN, PEGAWAI BULANAN, TENTARA, DAN POLISI BEKAS PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS MENJADI PENGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangkat dan golongan ruang bagi : a. pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979; b. tentara bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis di tetapkan berdasarkan penyesuaian pangkat yang terakhir yang dimilikinya.
Koreksi Anda