Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 65 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1983 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDINESIA DI BANDAR SRI BEGAWAN, BRUNEI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Bandar Seri Begawan, Brunei, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda