Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
