Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, organisasi instansi vertikal di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VI …
Koreksi Anda
