Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta lokasi Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13…
Koreksi Anda
