Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 64 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal yang bersesuaian melalui Kepala Kantor Wilayah. (4) Dalam hal-hal tertentu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda