Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 64 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pengawasan; b. pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan hak kekayaan intelektual; d. perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia; e. pelayanan hukum; f. pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan desiminasi hak asasi manusia; g. pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Pasal 6 …
Koreksi Anda