Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 64 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah instansi vertikal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Propinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. (2) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 4…
Koreksi Anda