Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 26-2001 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 11-2003
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
