Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 64 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 26-2001 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 11-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda