Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 64 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2003 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 26-2001 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 11-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2001, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda