Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Hakim Ad Hoc adalah seseorang yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan untuk memeriksa dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa niaga, pelanggaran hak asasi manusia, dan perkara/sengketa lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
