Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 64 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 6-1997 KE DALAM PP 26-2001

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda