Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 6-1997 KE DALAM PP 26-2001
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
