Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 64 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2001 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 6-1997 KE DALAM PP 26-2001
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda
