Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mewakili INDONESIA pada organisasi internasional harus mengupayakan agar jumlah kontribusi Pemerintah ditekan seminimal mungkin.
(2) Dalam hal terdapat tambahan beban kontribusi dan imbauan kepada Pemerintah untuk memberikan kontribusi untuk suatu kepentingan internasional yang mendesak, maka hal tersebut harus disampaikan kepada dan dipertimbangkan oleh Departemen Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan dari Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
