Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan INDONESIA pada organisasi-organisasi internasional dapat ditinjau kembali oleh Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan dan Sekretariat Negara beserta instansi yang terkait.
(2) Dalam meninjau kembali keanggotaan pada organisasi internasional perlu dipertimbangkan:
a. manfaat dan efektivitas keanggotaan pada organisasi internasional tersebut;
b. besarnya kontribusi tersebut;
c. kedudukan dan peranan pada organisasi internasional tersebut;
d. pandangan instansi-instansi teknis terkait.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun;
(4) Apabila ...
(4) Apabila hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) MEMUTUSKAN untuk keluar dari keanggotaan organisasi internasional, maka keputusan tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat;
(5) Departemen Luar Negeri menyampaikan keputusan tersebut kepada instansi-instansi terkait dan organisasi internasional yang bersangkutan.
Koreksi Anda
