Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal keanggotaan INDONESIA pada organisasi-organisasi internasional yang kegiatannya, termasuk operasi penyangga, bermanfaat dan menguntungkan badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta, maka pembayaran kontribusinya dapat dibebankan kepada badan usaha milik negara dan atau asosiasi unit usaha swasta yang bersangkutan.
Koreksi Anda