Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontribusi pemerintah untuk keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Departemen Luar Negeri. (2) Kontribusi yang dibebankan kepada Pemerintah meliputi: a. Kontribusi wajib reguler yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang besarnya ditentukan menurut formula perhitungan kontribusi yang disepakati bersama; b. Kontribusi wajib non-reguler yang dibayar hanya satu kali saja atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau pada saat suatu organisasi internasional dibentuk atau pada saat suatu negara menjadi pihak/anggota pada suatu organisasi dan yang dibayar selama jangka waktu tertentu sesuai keputusan bersama dari suatu organisasi internasional; c. Kontribusi sukarela reguler yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada suatu organisasi internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan; d. Kontribusi sukarela non-reguler yang dibayar sekali pada saat suatu kegiatan program atau proyek dari suatu organisasi internasional mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan sendiri oleh negara yang bersangkutan; e. Kontribusi ... e. Kontribusi lainnya yang diputuskan dan dibayar oleh pemerintah atas pertimbangan kepentingan tertentu atau khusus.
Koreksi Anda