Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat-manfaat yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut: a. Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara; b. Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang; c. Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional; d. Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional; e. Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional; f. Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya; g. Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra INDONESIA di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional. Pasal 5 …
Koreksi Anda