Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengkaji usulan keanggotaan pada suatu organisasi internasional, perlu dipertimbangkan dengan seksama: a. Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan; b. Kontribusi yang harus dibayar sebagaimana disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula perhitungannya; c. Keanggotaan INDONESIA pada suatu organisasi internasional yang mempunyai lingkup dan kegiatan yang sejenis; d. Kemampuan keuangan Negara dan kemampuan keuangan lembaga non-pemerintah. Pasal 4 …
Koreksi Anda