Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang KEANGGOTAAN INDONESIA DAN KONTRIBUSI PEMERINTAH RI PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam mengkaji usulan keanggotaan pada suatu organisasi internasional, perlu dipertimbangkan dengan seksama:
a. Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
b. Kontribusi yang harus dibayar sebagaimana disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula perhitungannya;
c. Keanggotaan INDONESIA pada suatu organisasi internasional yang mempunyai lingkup dan kegiatan yang sejenis;
d. Kemampuan keuangan Negara dan kemampuan keuangan lembaga non-pemerintah.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
