Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Usaha Industri Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN;
b. pengembangan usaha BUMN;
c. usaha pengembangan teknologi;
d. pelaksanaan evaluasi pengelolaan dan pengendalian BUMN;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 21 …
Koreksi Anda
