Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Usaha Pelayanan Masyarakat dan Pengelolaan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN; b. pembinaan dan pengembangan usaha BUMN; c. pelaksanaan evaluasi pengelolaan dan pengendalian usaha BUMN; d. pembinaan pengelolaan sumber daya dan aset BUMN; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda