Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Usaha Pelayanan Masyarakat dan Pengelolaan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN;
b. pembinaan dan pengembangan usaha BUMN;
c. pelaksanaan evaluasi pengelolaan dan pengendalian usaha BUMN;
d. pembinaan pengelolaan sumber daya dan aset BUMN;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
