Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Usaha Pelayanan Masyarakat dan Pengelolaan Sumber Daya mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan pengelolaan BUMN sektor usaha pelayanan masyarakat bidang prasarana dan sarana umum, serta pengelolaan sumber daya.
Koreksi Anda
