Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, pembinaan, pengelolaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, hukum, organisasi, dan rumah tangga Badan;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian hukum di bidang dan/atau yang berkaitan dengan bidang usaha BUMN;
c. pengelolaan dan penyajian data dan informasi usaha BUMN;
d. pelaksanaan ...
d. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi bagi pelaksanaan bantuan dana kepada usaha kecil dan koperasi;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
