Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, pembinaan, pengelolaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, hukum, organisasi, dan rumah tangga Badan; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian hukum di bidang dan/atau yang berkaitan dengan bidang usaha BUMN; c. pengelolaan dan penyajian data dan informasi usaha BUMN; d. pelaksanaan ... d. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi bagi pelaksanaan bantuan dana kepada usaha kecil dan koperasi; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda