Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala bertugas memimpin Badan Pengelola BUMN sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan serta membina sumber daya Badan Pengelola BUMN agar berdaya guna dan berhasil guna. Bagian …
Koreksi Anda