Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Rincian, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Badan Pengelola BUMN ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola BUMN setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
