Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola BUMN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
