Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi dan Staf Ahli eselon Ib diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
BAB V …
Koreksi Anda
