Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang BADAN PENGELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pengelola BUMN menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN; b. pembinaan dan pengembangan usaha BUMN; c. evaluasi dan pengendalian usaha BUMN; d. penilaian dan pelaksanaan restrukturisasi; e. pemantauan terhadap efektivitas organisasi dan kinerja sumber daya; f. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi; g. penyampaian bahan keterangan dan saran serta pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawab kepada PRESIDEN; h. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengelola BUMN; i. pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan di lingkungan Badan Pengelola BUMN; j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN. BAB II …
Koreksi Anda