Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1981 TENTANG PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Unit-unit Pelaksana Teknis Rumah Tangga, Satuan Komunikasi Intelejen, Kontra Intelejen, Pendidikan dan Latihan, dan Pusat Pengolahan Data membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang. 5. Mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (4) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : epkumham.go Pasal36 (4) Sekretaris, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan Eselon IIa. 6. Mengubah ketentuan pasal 37 ayat (2) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda