Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 1981 TENTANG PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis terdiri dari :
a. Rumah Tangga;
b. Satuan Komunikasi Intelijen;
c. Kontra Intelijen;
d. Pendidikan dan Latihan;
e. Pusat Pengolahan Data.
3. Sesudah Pasal 32, ditambah ketentuan-ketentuan baru yang selanjutnya dijadikan Pasal 32a sampai dengan Pasal 32i yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 32a
(1) Kontra Intelijen adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kontra intelijen yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN.
(2) Kontra Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Kontra Intelijen.
Pasal 32b
Kontra Intelijen mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tindak pencegahan (counteroffensive) terhadap intelijen lawan.
Pasal 32c
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32b, Kontra Intelijen mempunyai fungsi :
a. operasi secara tertutup untuk mendeteksi dan mematahkan kegiatan intelijen lawan;
b. pemeliharaan peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 32d
(1) Pendidikan dan Latihan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan latihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN.
(2) Pendidikan dan Latihan dipimpin oleh seorang Kepala Pendidikan dan Latihan.
Pasal 32e
Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas pokok meningkatkan disiplin, kemampuan dan ketrampilan teknis bidang intelijen para anggota intelijen BAKIN dan pegawai
epkumham.go
instansi lain sesuai petunjuk Pimpinan BAKIN.
Pasal 32f
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32e, Pendidikan dan Latihan mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan pendidikan kesamaptaan, dasar intelijen dan analis intelijen (Intelijen Strategis) tingkat I;
b. menyelenggarakan pendidikan kecabangan dalam bidang intelijen (Inteligence Ocupational Services);
c. menyelenggarakan pendidikan analis intelijen (Intelijen Strategis) tingkat II;
d. menyelenggarakan pendidikan yang bertipekan seminar;
e. menyelenggarakan pendidikan penjenjangan/jabatan;
f. menyelenggarakan pemeliharaan terhadap peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 32g
(1) Pusat Pengolahan Data adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengolahan data yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN.
(2) Pusat Pengolahan Duta dipimpin oleh seorang Kepala Pusat Pengolahan Data.
Pasal 32h
Pusat Pengolahan Data mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data dengan peralatan komputer.
Pasal 32i
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32h, Pusat Pengolahan Data menpunyai fungsi :
a. pengolahan data-data intelijen serta penyimpanannya;
b. menyelenggarakan dukungan bahan dalam proses Penyusunan produk-produk intelijen BAKIN;
c. menyelenggarakan pemeliharaan terhadap peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Mengubah ketentuan Pasal 33 ayat (4) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
