Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1984 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1981 TENTANG KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka pelaksanaan pengawasan keuangan dan pembangunan di Daerah dilakukan, atau diselenggarakan, atau dikoordinasikan secara teknis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan dan dengan memperhatikan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana digariskan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983.
Koreksi Anda