Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1984 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1981 TENTANG KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka pelaksanaan pengawasan keuangan dan pembangunan di Daerah dilakukan, atau diselenggarakan, atau dikoordinasikan secara teknis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan dan dengan
memperhatikan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana digariskan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983.
Koreksi Anda
