Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS TANJUNG PURA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Tanjungpura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda
