Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS TANJUNG PURA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Universitas Tanjungpura adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
