Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS TANJUNG PURA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Tanjungpura secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
