Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keputusan PRESIDEN ini tidak berlaku terhadap pengamanan Istana Kepresidenan/Wakil PRESIDEN dan Kediaman Resmi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Segala ketentuan tentang pengamanan Obyek Vital Nasional yang bertentangan dengan Keputusan
ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
