Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional INDONESIA diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda