Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional INDONESIA diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
