Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Obyek Vital Nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan dari Tentara Nasional INDONESIA dilakukan oleh Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda