Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengamanan Obyek Vital Nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan dari Tentara Nasional INDONESIA dilakukan oleh Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
